102.200 Pekerja Rentan di NTT Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Written by on 15 August 2026

SuaraKupang -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan. Pada 2026, sebanyak 102.200 pekerja rentan mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama lima bulan.

Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Dasa Cita Keempat: “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.”

Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menyampaikan hal tersebut dalam Pidato Pembangunan Provinsi NTT di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Gubernur, kesejahteraan bersama harus dimulai dari upaya memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan dasar, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan. Kesejahteraan bersama berarti memastikan setiap warga memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan dasar, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Melkiades.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan

Sebanyak 102.200 pekerja yang mendapat perlindungan jaminan sosial berasal dari berbagai kelompok pekerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa, serta pekerja informal lainnya.

Pemerintah menilai perlindungan tersebut penting mengingat sebagian besar pekerja rentan menghadapi risiko pekerjaan yang cukup tinggi, sementara kemampuan untuk menanggung sendiri dampak kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah masih terbatas.

“Perlindungan pekerja bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi merupakan bagian dari upaya kita membangun kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” ujar Gubernur.

Kemiskinan NTT Turun

Penguatan perlindungan sosial juga berjalan seiring dengan penurunan angka kemiskinan di NTT.

Pada Maret 2026, persentase penduduk miskin di NTT tercatat 17,52 persen, turun 1,08 poin persentase dibandingkan Maret 2025.

Gubernur menegaskan, penurunan kemiskinan harus dibarengi dengan peningkatan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Untuk itu, Pemprov NTT memperkuat pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disinkronkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta berbagai data sektoral.

Data tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pelaksanaan sejumlah program pemerintah, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, rumah layak huni, One Village One Product (OVOP), Pekarangan Pangan Lestari (P2L), dan bantuan pangan.

“Data yang akurat merupakan fondasi agar program pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” tegasnya.

Perlindungan Pekerja Migran Diperkuat

Selain pekerja rentan, Pemprov NTT juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran. Pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta masyarakat terus didorong untuk memastikan proses penempatan pekerja migran berlangsung secara aman, legal, dan bermartabat.

Perlindungan diberikan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga pekerja migran kembali ke daerah asal.

Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga diperkuat melalui satuan tugas di tingkat provinsi dan kelompok kerja di tingkat desa. Langkah tersebut meliputi edukasi, pendataan, deteksi dini, pengawasan, pendampingan, penanganan kasus, hingga perlindungan korban.

“Kita ingin setiap warga NTT yang bekerja di luar daerah maupun di luar negeri berangkat melalui jalur yang legal, memperoleh perlindungan, dan dapat kembali ke daerah asal dengan martabat serta masa depan yang lebih baik,” kata Melkiades.

Administrasi Kependudukan Jadi Fondasi

Pemprov NTT juga menempatkan administrasi kependudukan sebagai fondasi penting dalam memperluas perlindungan sosial.

Hingga Juni 2026, perekaman KTP elektronik di NTT telah mencapai lebih dari 97 persen, sedangkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak mencapai hampir 82 persen.

Pemerintah terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui layanan jemput bola dan perekaman keliling, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang sulit diakses.

Gubernur menegaskan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi pintu masuk masyarakat untuk mendapatkan berbagai hak pelayanan publik dan perlindungan sosial.

“Administrasi kependudukan yang akurat memastikan negara mengenali warganya dan dapat memberikan pelayanan secara tepat,” ujarnya.

Melkiades menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari Dasa Cita Keempat untuk membangun kesejahteraan melalui data yang akurat, pelayanan yang mudah dijangkau, jaminan sosial yang tepat sasaran, serta perlindungan tenaga kerja yang inklusif.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari pembangunan. Kesejahteraan bersama harus kita bangun dengan memastikan masyarakat yang paling rentan justru memperoleh perlindungan yang paling kuat,” pungkasnya.

Sumber : Humas NTT


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by