Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Sabtu 7 September 2024

Written by on 7 September 2024

Suara Kupang – Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu solusi utama pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi.

Namun, penting bagi para pengendara untuk memahami bahwa aturan ini tidak berlaku setiap hari. Pada akhir pekan, seperti Sabtu (7/9/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan.

Dengan begitu, tak berlakunya ganjil genap Jakarta memberikan kebebasan bagi semua kendaraan untuk beroperasi tanpa batasan pelat nomor.

Seperti diketahui, peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku di hari biasa Senin sampai Jumat, namun tidak pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 

Source : https://www.liputan6.com


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by