Kasasi Ditolak MA, Randy Badjideh Tetap Dihukum Mati
Written by Mercy on 28 April 2023
Suara Kupang – Terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Randy Badjideh menelan pil pahit dalam upaya kasasi di MA. Pasalnya, kasasi nya ditolak MA. Randy pun tetap dihukum mati.
Dengan putusan ini, Randy Badjideh siap-siap menghadapi regu tembak. Putusan kasasi Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023. “Tolak Kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan Mahkamah Agung.
Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Dr. Desnayeti M. SH.,MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H serta H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum sebagai anggota majelis dan Panitera pengganti, Ayumi Susriani, S.H.,M.H.