Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup
Written by Mercy on 4 March 2023
Suara Kupang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan tidak benar apabila dikatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup.
Wamenaker menegaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, PKWT ada jangka waktunya. Perppu Cipta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.
”Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal 5 tahun. Dan kedua PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujar Afriansyah dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” secara daring, Jumat (3/3/2023).