Rujukan BPJS Akan Diubah Menjadi Lebih Mudah

Written by on 18 November 2025

Suara Kupang – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan tidak lagi berjenjang. Namun, hingga saat ini regulasi resmi terkait mekanisme baru tersebut belum diterbitkan.

“Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Minggu (16/11/2025).

“Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” tambahnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa perubahan sistem rujukan diperlukan karena pola rujukan berjenjang yang ada saat ini kerap memperlambat penanganan kasus darurat. Kondisi ini dapat menyebabkan pasien harus melalui rumah sakit tipe C atau B terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, seperti RS tipe A.

Pada kasus penyakit berat atau gawat darurat, proses ini berpotensi memperlambat penanganan yang seharusnya lebih cepat. Kemenkes menilai bahwa mekanisme baru diperlukan agar pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan kompetensi yang sesuai, bukan sekadar mengikuti jenjang kelas rumah sakit.

Rencana rujukan berbasis kompetensi medis Kemenkes mengusulkan sistem baru berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sepenuhnya berjenjang. Konsep ini menekankan bahwa pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan fasilitas memadai untuk menangani masalah kesehatan yang dialami. Dalam rencana ini, Kemenkes menyebut empat kategori layanan berdasarkan kompetensi, yaitu: Pelayanan dasar di Puskesmas Rumah Sakit Madya Rumah Sakit Utama Rumah Sakit Paripurna Melalui skema tersebut, penyakit tertentu seperti jantung, stroke, kanker, dan gangguan ginjal dapat ditangani lebih cepat karena pasien tidak harus melalui beberapa lapis rujukan terlebih dahulu.

Meski rencana perubahan ini sudah disampaikan secara terbuka, hingga kini belum ada Permenkes atau petunjuk teknis resmi yang menetapkan sistem rujukan kompetensi tersebut sebagai kebijakan yang sudah berlaku. BPJS Kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan mekanisme rujukan jika regulasi dari Kemenkes telah disahkan. Ini berarti perubahan tersebut masih berada di tahap pembahasan dan penyusunan regulasi.

Sumber: https://nttline.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by