768 Honorer Resmi jadi PPPK,Wali Kota Kupang Serahkan SK Pengangkatan
Written by Naya Kia on 21 October 2025
Suara Kupang – Sebanyak 768 orang tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menjadi tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wali Kota Kupang, Christian Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang untuk pengangkatan 768 orang tenaga honorer tersebut menjadi PPPK.
Penyerahan SK PPPK tersebut dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo didampingi Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Kupang bertempat di Stadion GOR Oepoi, Senin (20/10).
Christian Widodo pada kesempatan kemarin mengingkatkan kepada para honorer yang telah menerima SK PPPK untuk tidak terburu-buru untuk menggadaikan SK-nya, tapi harus berpikir secara bijak.
“Gaji yang didapat pun diharapkan untuk digunakan sebaik mungkin. Gunakanlah untuk kegiatan yang produktif, jangan hanya konsumtif saja. Apalagi terlihat dalam pinjaman. Jadi, harus dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika lebih maka dipakai untuk hal yang produktif,” kata Wali Kota Kupang.
Dikatakan, gaji PPPK harusnya disiapkan untuk kepentingan anak. Contohnya, biaya pendidikan termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menjelaskan bahwa untuk penyerahan SK tahap II ini diberikan kepada 768 orang tenaga honorer. Di tahap I, katanya, yang menerima SK sebanyak 1.747 orang. Sehingga, total keseluruhan tenaga PPPK yang telah menerima SK sebanyak 2.515 orang.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja mengatakan, Kota Kupang merupakan pemerintahan kedua yang telah melakukan penyerahan SK PPPK tahap kedua.
“Informasi yang saya dapat bahwa kita Kota Kupang adalah daerah kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah melakukan penyerahan SK PPPK. Ini merupakan suatu pencapaian yang baik, agar teman-teman PPPK bisa bekerja secara maksimal sesuai tupoksi yang diberikan,” terang Richard.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang juga tidak lupa menyinggung tentang pemotongan dana transfer ke daerah, oleh pemerintah pusat di tahun 2026 nanti. Menurut Christian, rencana pemotongan dana tranfer ke daerah atau TKD sebesar Rp 204 miliar ini cukup mempengaruhi fiskal Pemkot Kupang, sehingga Pemkot harus memberikan inovasi baru untuk mencari solusi dalam peningkatan PAD Kota Kupang.
“Tapi, di tengah keterbatasan itu kita tidak boleh patah semangat dan tidak boleh menyerah. Kita harus lebih inovatif dengan mencari sumber-sumber PAD lain untuk dioptimalkan.” kata Christian.
Richard Odja juga menambahkan, Pemkot Kupang sudah harus mengantisipasi terkait pemotongan TKD di tahun 2026 nanti.
“TKD yang direncanakan akan terpotong di tahun 2026, harus dicari antisipasinya. Karena itu, PPPK tidak boleh dikorbankan. Pemerintah dan DPRD harus mencari potensi lain untuk penambahan fiskal daerah yang baru ke depan,” tegasnya.
“PPPK ini sudah jalan prosesnya sebelum adanya efisiensi anggaran. Sehingga, kami berharap agar semua potensi PAD yang ada di Kota Kupang bisa dioptimlkan. Tetapi tidak boleh menghalangi pengangkatan teman-teman PPPK yang ada di Kota Kupang,” Pungkasnya.
Sumber: https://timexkupang.fajar.co.id/2025/