Keringanan Pajak Kendaraan NTT Berlaku hingga 30 September

Written by on 24 September 2025

Suara Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Kepala UPT Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Abdul Gani Rasyid Tokan, mengatakan program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 31 Tahun 2025. Ia menjelaskan, berbagai bentuk keringanan diberikan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Keringanan itu mencakup penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, serta diskon 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ada potongan 24 hingga 29 persen terhadap dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Menurut Abdul Gani, kebijakan ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui kesempatan tersebut, pemerintah mengajak masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum program berakhir.

Untuk menjangkau masyarakat luas, Bapenda NTT melakukan sosialisasi langsung melalui mobil Samsat keliling ke berbagai kecamatan. Selain itu, brosur turut dibagikan di pasar dan pusat keramaian agar informasi cepat sampai kepada warga.

Abdul Gani menegaskan, program ini hanya berlangsung sementara hingga akhir September. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir untuk membayar pajak kendaraannya.

Dengan adanya keringanan pajak ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Langkah ini diharapkan pula menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya taat membayar pajak demi pembangunan Nusa Tenggara Timur.

Sumber: https://rri.co.id/daerah/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by