Sri Mulyani Koreksi Anggaran Tunjangan Guru, Jadi Naik ke Rp247,7 T
Written by Naya Kia on 23 August 2025
Suara Kupang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengoreksi anggaran pendidikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik jadi Rp274,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Anggaran itu naik dibandingkan dengan yang ia sampaikan saat Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8) lalu. Saat itu, ia memaparkan anggaran pendidikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidikan adalah sebesar Rp178,7 triliun.
“Anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik adalah Rp274,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8) seperti dikutip dari Antara.
Perubahan anggaran itu terjadi akibat perbedaan pada penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari sebelumnya Rp68,7 triliun menjadi Rp69 triliun.
Kemudian, perbedaan signifikan terlihat pada TPG pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, dan gaji pendidik dari sebelumnya Rp82,9 triliun menjadi Rp120,3 triliun.
Sementara itu TPG non-PNS dan TPD non-PNS masih sama dengan masing-masing sebesar Rp19,2 triliun dan Rp3,2 triliun.
Saat dikonfirmasi soal koreksi itu, Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menjelaskan perubahan itu disebabkan masih ada komponen yang belum masuk perhitungan dalam paparan Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.
“Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di semua daerah,” ujar Luky.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran pendidikan dijaga untuk tetap mencakup 20 persen dari APBN. Untuk RAPBN 2026, nilainya mencapai Rp757,8 triliun.
Rinciannya, belanja pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp253,4 triliun. Belanja ini ditujukan untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.
Selain lewat transfer daerah, anggaran pendidikan juga akan disalurkan melalui K/L, yaitu; sebesar Rp243,9 triliun.
Sementara itu TPG non-PNS dan TPD non-PNS masih sama dengan masing-masing sebesar Rp19,2 triliun dan Rp3,2 triliun.
Saat dikonfirmasi soal koreksi itu, Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman menjelaskan perubahan itu disebabkan masih ada komponen yang belum masuk perhitungan dalam paparan Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.
“Perhitungan sebelumnya belum memasukkan semua komponen belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga kependidikan di semua daerah,” ujar Luky.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran pendidikan dijaga untuk tetap mencakup 20 persen dari APBN. Untuk RAPBN 2026, nilainya mencapai Rp757,8 triliun.
Rinciannya, belanja pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp253,4 triliun. Belanja ini ditujukan untuk tunjangan guru negeri/swasta, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOP Kesetaraan, hingga tambahan penghasilan guru.
Selain lewat transfer daerah, anggaran pendidikan juga akan disalurkan melalui K/L, yaitu; sebesar Rp243,9 triliun.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/