Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dinaikkan Bertahap 2026

Written by on 26 August 2025

Suara Kupang – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Klaim pemerintah, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, pemerintah menyadari tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran. Oleh karena itu, akan disiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik sejatinya bukan hal baru. Sejak program JKN digulirkan, pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.

Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan. Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran sektor kesehatan pada 2026 sebesar Rp 114 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 105,6 triliun.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan dukungan anggaran melalui APBD senilai Rp 14,5 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian Kesehatan pada 2026 mencapai Rp 128 triliun.

Alokasi APBN untuk BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sebagian besar anggaran digunakan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan, dalam hal ini untuk subsidi iuran.

“Paling besar di mana? Paling besar di nomor empat itu, untuk pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang besarnya sekitar Rp 59 triliun,” kata Budi dalam Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).

Rinciannya, anggaran tersebut dialokasikan bagi bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan target 96,8 juta orang, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) sebanyak 2,5 juta orang.

Setelah pembiayaan BPJS, pos anggaran terbesar berikutnya digunakan untuk layanan rumah sakit yang diproyeksikan mencapai Rp 30 triliun. Anggaran ini mencakup dukungan operasional 38 Rumah Sakit Pemerintah Pusat hingga penyediaan vaksin untuk sekitar 2 juta anak.

“Ada juga beberapa pembangunan RS di 34 kabupaten kota daerah terpencil. Itu dapat anggaran dari Bapak Presiden Rp 9,7 triliun,” ungkapnya.

Selain itu, program pengembangan pendidikan dokter dan dokter spesialis turut mendapat alokasi Rp 2,5 triliun.

Pada urutan ketiga, anggaran terbesar Kementerian Kesehatan dialokasikan untuk layanan primer seperti Puskesmas dan Posyandu, dengan nilai Rp 24 triliun.

“Setengah dianggarkan di Kementerian Kesehatan, setengahnya lagi dianggarkan ke pemerintah daerah,” jelas Budi.

Ia menambahkan, total anggaran yang disalurkan lewat pemerintah daerah mencapai Rp 12,7 triliun.

“Untuk mensupport aktivitas layanan primer khususnya Posyandu di 508 kabupaten kota,” tutupnya.

Iuran BPJS Kesehatan terbaru

Setelah mengalami beberapa kali penyesuaian, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru sesuai dengan kategori peserta yang berlaku saat ini:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dibayarkan oleh pemerintah pusat langsung ke BPJS Kesehatan

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

Gaji atau upah minimum yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), dengan batas tertinggi Rp 12 juta per bulan

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas III: Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, dengan Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp 7.000 sebagai subsidi dari pemerintah

Kelas II: Iuran sebesar Rp 100.000 per bulan

Kelas I: Iuran sebesar Rp 150.000 per bulan

Sumber: https://money.kompas.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by