Tarif Ojol Naik 15 Persen, Kemenhub: Sesuai Zona

Written by on 2 July 2025

Suara Kupang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif perjalanan ojek online (ojol) untuk roda dua sebesar 8-15 persen, tergantung zona atau wilayah operasional ojek online.

Kenaikan tarif ojol disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan, saat rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi alias driver ojol dalam aksi massa yang digelar pada 20 Mei 2025. Salah satunya tuntutan perihal merevisi sistem tarif penumpang dan penghapusan program seperti aceng, slot, dan lain-lain.

Aan menyebut, Kemenhub sudah mengkaji tuntutan para driver ojol. Dan pembahasan kenaikan tarif perjalanan ojol pun rampung dilakukan.

“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” ujar Aan saat forum rapat kerja.

Berdasarkan skemanya, kenaikan tarif didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona 3.

“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” paparnya.

Saat ini aturan baru soal kenaikan tarif belum diberlakukan lantaran Kemenhub masih harus menyampaikan kepada pihak aplikator atau perusahaan transportasi berbasis online.

Aan memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini.

“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” lanjutnya.

Sumber: https://money.kompas.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by