TTU Rencanakan Pembangunan Arena Berburu Resmi di NTT
Written by Naya Kia on 18 June 2025
Suara Kupang – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengungkapkan rencana pembangunan arena olahraga berburu resmi di wilayah Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Yosep saat melakukan kunjungan kerja ke UPTD Peternakan Kontoef, Desa Fatuana, Kecamatan Insana, pada Jumat (13/6).
Dalam kunjungan itu, ia meninjau secara langsung potensi lokasi yang dinilai cocok untuk pengembangan arena berburu.
Menurut Bupati, rencana ini bertujuan mengisi kekosongan fasilitas olahraga berburu resmi di Indonesia yang saat ini masih sangat terbatas. Ia menilai, peluang wisata berburu di dalam negeri masih sangat besar dan belum tergarap optimal.
“Ke depan, kita akan bekerja sama dengan para penggiat olahraga berburu dalam negeri yang tergabung dalam PERBAKIN Indonesia. Mereka akan turut serta dalam survei kelayakan lokasi,” jelasnya.
Selain PERBAKIN, pemerintah daerah juga akan melibatkan TNI, Polri, serta komunitas pecinta olahraga berburu untuk mengelola arena ini secara profesional dan aman.
Arena berburu ini rencananya akan mengadopsi sistem pelepasan hewan buruan yang dikembangbiakkan secara legal. Beberapa jenis hewan yang akan dilepaskan antara lain sapi liar, babi hutan, dan rusa liar.
“Semua hewan akan diadakan secara resmi, dilepas liarkan, dan dikelola agar populasinya tetap seimbang dan hanya hewan-hewan tertentu yang diizinkan menjadi target buruan,” jelasnya.
Kategori hewan yang diperbolehkan untuk diburu mencakup jantan yang sudah cukup umur serta betina yang tidak lagi produktif. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian populasi dan mencegah kepunahan.
Setiap hasil buruan nantinya akan dihargai sesuai jenis dan umur hewan. Pemerintah daerah bersama dinas terkait akan menetapkan standar harga resmi. Hasil penjualan buruan tersebut akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai ilustrasi, sapi produktif yang dilepasliarkan sejak umur dua tahun, setelah cukup umur akan masuk kategori hewan buruan. Harga terendah yang ditetapkan untuk sapi buruan diperkirakan mencapai Rp15 juta per ekor.
Bupati menegaskan bahwa pengelolaan arena berburu ini akan tetap memperhatikan aspek konservasi, pengawasan ketat, dan prinsip keberlanjutan. Setiap kegiatan berburu hanya boleh dilakukan dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap awal, lokasi yang direncanakan terletak di kawasan hutan antara Kecamatan Bikomi Selatan (Desa Maurisu) dan Desa Nansean, Kecamatan Insana. Survei kelayakan akan dilakukan sebelum pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah daerah berencana memagari seluruh kawasan berburu dengan dukungan dari PERBAKIN dan komunitas pecinta berburu. Pengamanan kawasan akan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek ini.
Dengan pengembangan arena berburu ini, ia mengatasnamakan pemerintah TTU berharap dapat menarik wisatawan dari dalam maupun luar negeri, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal.
“Kita ingin TTU menjadi pusat wisata berburu resmi yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional,” pungkas Bupati Faent.
Sumber: https://www.kabarntt.com/