Aliansi Masyarakat Gelar Aksi Tolak Geothermal Di Ende
Written by Naya Kia on 7 June 2025
Suara Kupang – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende, Keuskupan Agung Ende, menggelar aksi damai. Dalam aksi tersebut mereka menyatakan penolakanterhadap proyek eksplorasi dan pembangunan energi panas bumi (geothermal) di wilayah Flores, khususnya di Kabupaten Ende.
Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende, Kamis (5/6/2025), dan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Ratusan peserta aksi yang terdiri atas tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, Orang Muda Katolik (OMK), serta kelompok tani dan nelayan lokal menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak ekologis dan sosial dari proyek geothermal.
Dalam orasinya, Belasius A. Rinda menyatakan proyek-proyek geothermal berpotensi merusak hutan lindung, mencemari sumber air bersih, serta mengancam hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup mereka.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan hidup dan masa depan anak cucu kami,” tegas Belasius A. Rinda.
Ia menambahkan pembangunan seharusnya berpihak pada kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat kecil, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan korporasi dan investor. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Marselinus Erlan Le’u, membacakan pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPRD Ende, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pihak investor.
Beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut antara lain:
Pertama, penolakan terhadap penetapan wilayah Kombandaru, Jopu, Detusoko, dan Lesugolo sebagai titik pengembangan baru proyek geothermal di Kabupaten Ende, sebagaimana tercantum dalam data Direktorat Panas Bumi DJEBTKE-KESDM tahun 2020.
Kedua, mengencaman terhadap segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat, tokoh adat, dan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah aktivitas geothermal.
Ketiga, penolakan terhadap praktik manipulatif dalam pengalihan kepemilikan tanah masyarakat kepada perusahaan pengembang.
Keempat, mendesa DPRD dan Bupati Ende untuk mencabut Surat Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan kepada PT. Sokoria Geothermal Indonesia tertanggal 3 April 2020.
Kelima, menganjurkan kepada pemerintah untuk mengembangkan alternatif energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan seperti tenaga surya, angin, arus laut, dan biomassa.
Dalam pernyataan resminya, Keuskupan Agung Ende melalui Kevikepan Ende turut memberikan dukungan moral dan spiritual atas gerakan ini. Pihak keuskupan menegaskan pentingnya merawat bumi sebagai rumah bersama, sejalan dengan ajaran Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si’.
Aliansi menyatakan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal isu geothermal di Flores dan menggalang dukungan lebih luas demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak hidup masyarakat adat.
Sumber: https://rri.co.id/daerah/