Sertifikat Tanah 1961-1997 Diimbau Diubah Jadi Elektronik

Written by on 23 May 2025

Suara Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengimbau kepada pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Langkah ini dilakukan karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak punya peta kadastral.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, Rabu (21/5/2025), Nusron mengatakan jika sertifikat tanah yang terbit 1961-1997 tidak segera diubah ke Sertipikat-el, maka bisa berpotensi terjadi konflik sengketa lahan di kemudian hari.

“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera diupdate dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertahanan,” kata Nusron.

Sebagai informasi, peta kadastral atau peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antar 1:100 sampai 1:5.000. Peta kadaster digunakan untuk menunjukkan sertifikat tanah maupun luas tanah.

Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini.

Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik
Sertifikat elektronik bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Agar bisa diakses, pemegang hak harus memiliki akun di aplikasi itu.

Pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat fisik ke Sertipikat-el:

  1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
  2. Siapkan sejumlah dokumen seperti:
  • Sertifikat tanah asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Dalam prosesnya, pemegang hak wajib membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Untuk memastikan keaslian Sertifikat-el, pemegang hak bisa mengecek lewat QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

Sumber: https://www.detik.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by