Alat Peringatan Dini Tsunami di Sumba Timur Dicuri Lagi, Kerugian Negara Rp329 Juta
Written by Ningsih on 16 May 2025
SuaraKupang – Kasus pencurian peralatan sistem peringatan dini tsunami milik Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali terjadi di Stasiun Pasang Surut (Pasut) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
“Kali ini, pencurian diketahui pertama kali pada 27 April 2025, setelah pengawas lapangan melakukan pengecekan,” kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BIG, Cornelia Marschiavelli di Bogor, Kamis (15/5/2025).
Saat itu, kondisi pintu stasiun rusak dan seluruh perangkat, seperti sensor, panel surya, dan perangkat pendukung lainnya telah hilang. Hanya dua sensor radar yang berhasil diamankan.
“Peralatan yang hilang Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp329.985.407,00. Namun, nilai kerugian nonmaterial lebih dari itu karena hilangnya data pasut yang krusial dan terganggunya operasional InaTEWS,” ujar Juru Bicara BIG ini.
BIG telah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wulla Waijelu. BIG juga mendorong proses hukum berjalan maksimal, mengingat pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 58 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp1,25 miliar.
Aksi kriminal ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengganggu sistem pemantauan pasang surut yang sangat penting bagi, mitigasi bencana, keselamatan pelayaran, dan pembangunan wilayah pesisir Indonesia.
Sumber : https://www.liputan6.com/