Laut di Labuan Bajo Dicaplok Vila dan Hotel, Warga Setempat Dilarang Masuk Pantai

Written by on 5 April 2025

Suara Kupang – Baru-baru ini, warga Labuan Bajo yang hendak berkunjung ke Pantai Binongko dilarang masuk oleh satuan pengamanan salah satu hotel yang dibangun di kawasan tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, mengatakan akses masyarakat Labuan Bajo ke sejumlah pantai kini terhambat, bahkan tertutup akibat privatisasi yang diterapkan beberapa hotel di kawasan tersebut.

Kondisi itu memicu protes dan kemarahan warga yang merasa haknya untuk menikmati keindahan alam daerahnya sendiri dirampas.

“Pantai merupakan kawasan publik dan tidak ada yang namanya pantai pribadi. Ketidakhadiran solusi alternatif bagi masyarakat lokal untuk menikmati pantai-pantai tersebut semakin memperkeruh situasi,” ungkap Hasanudin kepada Kompas.com, Sabtu (5/4/2025) pagi.

Ia melanjutkan, pihak hotel yang melakukan privatisasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, sementara masyarakat lokal tidak bisa menikmati pantai-pantai tersebut.

Kehadiran hotel di Labuan Bajo, lanjut dia, seharusnya mampu juga memberikan apa yang menjadi keinginan masyarakat.

“Jika ada kekhawatiran pantai tersebut kotor, maka perlu dibuatkan imbauan kepada pengunjung untuk menjaga kebersihan dan pihak hotel menyediakan pembuangan sampah,” kata dia.

Dia pun mengecam keras tindakan sewenang-wenang pihak hotel yang melakukan privatisasi pantai tanpa mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal akses wisata, tetapi juga soal keadilan dan hak dasar masyarakat atas sumber daya alam!” tegas Hasanudin.

Hasanudin mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengambil tindakan tegas, menghentikan praktik privatisasi pantai yang merugikan masyarakat, dan menjamin akses publik terhadap pantai-pantai tersebut.

Kemudian, harus ada regulasi yang jelas dan transparan dalam pengelolaan kawasan wisata, sehingga tidak terjadi lagi praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk segera menyikapi permasalahan ini secara serius. Pemerintah tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Hasanudin.

Agar polemik tidak berkepanjangan, menurut dia, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi, bukan membuat masyarakat berada di dalam ketidakpastian.

Pihak hotel tidak boleh semena-mena mengeluarkan kebijakan privatisasi pantai tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo berkelanjutan dan berkeadilan, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” ungkap Hasanudin.

Ia menambahkan, permasalahan ini terkait erat dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Privatisasi pantai yang membatasi akses masyarakat dapat dipertanyakan sesuai dengan amanat UUD tersebut.

Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga perlu dikaji untuk memastikan kebijakan privatisasi pantai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Sumber : https://regional.kompas.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by