Empat Akun Facebook dan Instagram Dipolisikan Winston Rondo Gegara Sebar Hoax dan Serang Pribadi | Suara Kupang FM

Empat Akun Facebook dan Instagram Dipolisikan Winston Rondo Gegara Sebar Hoax dan Serang Pribadi

Written by on 26 March 2025

SuaraKupang – Empat akun facebook dan instagram dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT, karena menyerang pribadi dan sebarkan hoax (informasi tidak benar dan bohong, red) tentang Ketua BMPS Badan Musyawarah Perguruan Swasta ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo.

Kasus tersebut dilaporkan langsung Ketua BMPS NTT, Winstong Rondo ke Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa, 25 Maret 2025.

“Hari ini saya melaporkan empat akun di Facebook dan Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap saya ke Ditreskrimsus Polda NTT. Saya berharap laporan ini dapat diproses agar nama baik saya dan kehormatan keluarga saya dapat dipulihkan,” jelas Winston Rondo kepada wartawan seusai laporannya itu.

Menurut Winston, langkah hukum itu dimabil guna menegaskan, bahwa informasi yang disebarkan akun-akun facebook oleh oknum anonim tentang dirinya itu tidak benar.

Laporan tersebut juga bertujuan untuk memulihkan kehormatannya yang dinilai telah dicemarkan oleh unggahan-unggahan di media sosial.

Winston mengungkapkan, bahwa tuduhan terhadapnya mulai muncul setelah ia menyampaikan pernyataan pada 11 Maret 2025 melalui media online. Dalam pernyataan tersebut, ia menegaskan agar sekolah swasta tidak dikorbankan atas kepentingan yang tidak berdasar hukum.

Ia juga menyatakan bahwa sikapnya dalam membela 9 SD di Sumba Barat Daya, yang dana BOS-nya ditahan oleh Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya, menjadi pemicu munculnya tuduhan tersebut.

“Tuduhan dan fitnah terhadap saya muncul karena saya membela 9 SD di Sumba Barat Daya yang dana BOS-nya ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Winston menjelaskan bahwa pada 18 Maret 2025, dirinya bersama Sekretaris Umum BMPS NTT mengeluarkan surat mandat untuk membentuk BMPS Sumba Barat Daya sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak sekolah swasta.

Namun, hanya berselang beberapa hari, pada 22 Maret 2025, muncul unggahan di media sosial yang menuduhnya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur dan meminta agar kejaksaan memeriksanya.

“Motivasi saya murni untuk membela kepentingan sekolah swasta. Tapi pada 22 Maret 2025, muncul tuduhan bahwa saya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur dan meminta Kejaksaan untuk turut memeriksa saya,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Winston dengan tegas membantah bahwa dirinya memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur.

Ia menilai bahwa ada upaya dari oknum tertentu, untuk mengaburkan dan membelokkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Tuduhan dan fitnah terhadap saya muncul karena saya membela 9 SD di Sumba Barat Daya yang dana BOS-nya ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Winston menjelaskan bahwa pada 18 Maret 2025, dirinya bersama Sekretaris Umum BMPS NTT mengeluarkan surat mandat untuk membentuk BMPS Sumba Barat Daya sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak sekolah swasta.

Namun, hanya berselang beberapa hari, pada 22 Maret 2025, muncul unggahan di media sosial yang menuduhnya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur dan meminta agar kejaksaan memeriksanya.

“Motivasi saya murni untuk membela kepentingan sekolah swasta. Tapi pada 22 Maret 2025, muncul tuduhan bahwa saya menerima aliran dana korupsi dari Yayasan Tunas Timur dan meminta Kejaksaan untuk turut memeriksa saya,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Winston dengan tegas membantah bahwa dirinya memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi di Yayasan Tunas Timur.

Ia menilai bahwa ada upaya dari oknum tertentu, untuk mengaburkan dan membelokkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber : https://www.korantimor.com


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by