29 Musisi Indonesia Ajukan Judicial Review UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
Written by Kristin on 12 March 2025
Suara Kupang – Menuntut Perlindungan, Dunia musik Indonesia beberapa pekan belakangan Tengah heboh dengan masalah Hak Cipta. Jumat, 7 Maret 2025 kemarin ada total 29 musisi ternama yang mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: https://www.mkri.id/
Mereka menuntut perlindungan hak cipta yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah musisi papan atas Indonesia, antara lain:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang1 (Judika)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
- Raisa Andriana (Raisa)
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya) A
- Nindyo Baskoro (Nino RAN)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Hedi Suleiman
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo S.E
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Para musisi ini merasa bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini belum sepenuhnya melindungi hak-hak mereka sebagai pencipta lagu dan karya musik.
Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap merugikan, terutama terkait dengan:
– Royalti dari platform digital: Para musisi mengeluhkan ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam pembagian royalti dari platform-platform musik digital. Mereka merasa bahwa sistem yang ada belum transparan dan tidak memberikan kompensasi yang layak atas karya-karya mereka.
– Hak terkait pertunjukan publik: Musisi juga menuntut keadilan dalam hak terkait pertunjukan publik. Mereka mempertanyakan sistem pengumpulan dan pembagian royalti dari penggunaan karya musik di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.
– Masa berlaku hak cipta. Dalam gugatannya, para musisi ini meminta MK untuk melakukan peninjauan dan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Mereka berharap, dengan adanya perubahan UU Hak Cipta, para musisi Indonesia dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan adil atas karya-karya mereka. Langkah yang diambil oleh 29 musisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku industri musik, pengamat hukum, dan masyarakat luas.
Banyak yang menilai bahwa gugatan ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu dan karya musik di Indonesia. Gugatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk lebih memperhatikan perlindungan hak cipta di sektor musik.
Diharapkan, dengan adanya dialog dan kerjasama yang baik, dapat ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Proses persidangan di MK diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Namun, para musisi yang menggugat menyatakan tekad mereka untuk terus berjuang hingga mendapatkan hasil yang memuaskan.
Source: https://www.pikiran-rakyat.com/
Author
Kristin
Reader's opinions
You may also like
Continue reading
