29 Musisi Indonesia Ajukan Judicial Review UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Written by on 12 March 2025

9 July 2025 1:24 AM

Suara Kupang – Menuntut Perlindungan, Dunia musik Indonesia beberapa pekan belakangan Tengah heboh dengan masalah Hak Cipta. Jumat, 7 Maret 2025 kemarin ada total 29 musisi ternama yang mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: https://www.mkri.id/

Mereka menuntut perlindungan hak cipta yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan zaman. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah musisi papan atas Indonesia, antara lain:

  1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang1 (Judika)
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
  8. Raisa Andriana (Raisa)
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya) A
  11. Nindyo Baskoro (Nino RAN)
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
  16. Andi Fadly Arifuddin
  17. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
  18. Andini Aisyah Hariadi
  19. Dewi Yuliarti Ningsih
  20. Hedi Suleiman
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantrisyalindri Ichlasari
  25. Hatna Danarda
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo S.E
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri

Para musisi ini merasa bahwa UU Hak Cipta yang berlaku saat ini belum sepenuhnya melindungi hak-hak mereka sebagai pencipta lagu dan karya musik.

Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap merugikan, terutama terkait dengan:

– Royalti dari platform digital: Para musisi mengeluhkan ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam pembagian royalti dari platform-platform musik digital. Mereka merasa bahwa sistem yang ada belum transparan dan tidak memberikan kompensasi yang layak atas karya-karya mereka.

– Hak terkait pertunjukan publik: Musisi juga menuntut keadilan dalam hak terkait pertunjukan publik. Mereka mempertanyakan sistem pengumpulan dan pembagian royalti dari penggunaan karya musik di tempat-tempat umum seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan.

– Masa berlaku hak cipta. Dalam gugatannya, para musisi ini meminta MK untuk melakukan peninjauan dan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Mereka berharap, dengan adanya perubahan UU Hak Cipta, para musisi Indonesia dapat memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan adil atas karya-karya mereka. Langkah yang diambil oleh 29 musisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para pelaku industri musik, pengamat hukum, dan masyarakat luas.

Banyak yang menilai bahwa gugatan ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu dan karya musik di Indonesia. Gugatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk lebih memperhatikan perlindungan hak cipta di sektor musik.
Diharapkan, dengan adanya dialog dan kerjasama yang baik, dapat ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.

Proses persidangan di MK diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Namun, para musisi yang menggugat menyatakan tekad mereka untuk terus berjuang hingga mendapatkan hasil yang memuaskan.

Source: https://www.pikiran-rakyat.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by