Melki Laka Lena Minta Menteri Kehutanan Diskusikan Lagi Soal Mutis Timau
Written by Ines on 1 November 2024

Suara Kupang– Calon Gubernur NTT Melki Laka Lena menelpon langsung Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Melki meminta perubahan status Mutis Timau di pulau Timor agar didiskusikan ulang.
Pasalnya, perubahan status kawasan itu dari sebelumnya Cagar Alam menjadi Taman Nasional, menuai kontroversi. Banyak kalangan menolak. Di lain sisi, ada pihak yang menerima perubahan status itu.
“Selamat pagi kaka Menteri. Ijin Kaka Menteri, ini terkait pro kontra Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, ini agak ramai dan serius di sini (NTT), maka kalau boleh keputusan kota dari pusat bisa kita dialogkan lagi dengan semua pihak biar semua bisa puas,” kata Melki dalam percakapannya dengan Menteri Raja Juli Antoni, Kamis 31 Oktober 2024.
Menteri Kehutanan pun menjawab permintaan Melki Laka Lena. Mentri Kehutanan akan mempelajari kembali perubahan status itu. Jika merugikan, dialog lagi menjadi jalan yang harus ditempuh.
“Baik Pak Gubernur (Melki), saya baru saja masuk kantor dan saya akan pelajari kembali perubahan status Cagar Alam Mutis ini, terutama apa saja pertimbangannya. Kalau memang merugikan rakyat, ya kita akan diskusikan lagi. Ini juga sesuai pesan Pa Presiden Prabowo yang sangat konsen ke hal-hal yang berorientasi pada rakyat. Nanti kita diskusikan untuk mencari solusi terbaik. Salam rakyat NTT,” kata Raja Juli menjawab.
Kawasan Mutis Timau berubah status menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 pada 30 Juni 2024.
Perubahan status yang ditandai dengan Deklarasi Taman Mutis Timau, di kawasan Mutis Timau, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (8/9/2024), itu telah memantik reaksi pro dan kontra. Diskursus itu pun hingga saat ini belum ada solusinya.
Kawasan itu menjadi Taman Nasional ke 56 secara nasional melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.
Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau telah dilakukan pada Minggu 8 September 2024 lalu oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko hadir langsung di Mutis didampingi Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati TTS, Seperius Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK.
Setyawan menyebut perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar.
Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu).
Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia di antaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi.
Masyarakat Adat Tolak
Gelombang penolakan terhadap perubahan Cagar Alam Mutis menjadi Tamana Nasional pun merebak. Pertama dari Masyarakat Adat Desa Noepesu dan Fatuneno.
Source: https://kupang.tribunnews.com