Kapolres Kupang Beberkan Kasus Lakalantas Semester 1 2024 ada 168 Orang Meninggal Sia-sia

Written by on 15 October 2024

Suara Kupang – Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membeberkan data kecelakaan lalu lintas atau lakalantas sesuai data IRMS Dilantas Polda NTT pada semester I tahun 2024 ada 168 orang meninggal sia-sia di jalan akibat kecelakaan.

Kematian tersebut dari total  658 kejadian kecelakaan dimana korban dengan luka berat sebanyak 273 orang dan luka ringan sebanyak 767 orang.

Meski mengalami penurunan dari tahun 2023 , AKBP Agung  mewanti-wanti anggota yang terlibat operasi untuk tidak berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan tersebut.

Untuk itu meminimalisir angka kecelakaan, selama 14 hari kedepan yang dimulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 Polres Kupang menggelar Operasi Zebra Turangga 2024.

Operasi ini selaim menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas juga untuk  mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diseluruh wilayah hukum Polres Kupang

Operasi ini secara resmi dibuka oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Senin 14 Oktober 2024 di lapangan apel Polres Kupang.

Nampak juga hadir Danramil 1604-02 Camplong, Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H dan PJU, Perwira dan Bintara  Polres Kupang serta perwakilan dari instansi terkait seperti Kodim 1604 Kupang, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Jasa Raharja, Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah, dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Kapolres Agung menegaskan pentingnya operasi ini dalam menciptakan disiiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan, menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan, meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri dan terwujudnya kamseltibcar lantas yang mantap.

Ada 9 sasaran dalam operasi ini yakni pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang.

Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan dan melebihi ketentuan daya angkut serta kendaraan yang parkir di bahu jalan.

 

 

Source : https://kupang.tribunnews.com


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by