Investasi Bodong Hingga Rugikan Nasabah Rp 4 Miliar, Roswita Abdullah Ditahan Polres Sumba Barat

Written by on

Suara Kupang– Penyidik Polres Sumba Barat menahan tersangka Roswita Abdullah (28) yang diduga sebagai pelaku investasi bodong  yang merugikan nasabah hingga Rp 4 miliar.

Terdapat 250 orang menjadi korbannya. Para korban tergiur dengan tawaran tersangka melalui postingan media sosial facebook mengajak masyarakat berinvestasi dengan sistem bagi hasil.

Demikian keterangan pers Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Hendra Dorizen didampingi  Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso kepada wartawan di ruang lobi Polres Sumba Barat,  Jumat 11 Oktober 2024.

Kapolres Dorizen menyebutkan, modus operandi investasi bodong alah Roswita Abdullah dengan memposting di media sosial facebook agar bisa menarik minat warga, misalnya dengan modal  Rp 600.000,  selama 6 bulan, bisa mengambil Rp 100.000 per bulan atau  bisa juga setelah enam bulan, langsung mengambil Rp 1.200.000. Selanjutnya 1 juta balik 3 juta, 10 juta balik 35 juta dan lainnya. Akibat postingan itu banyak masyarakat berminat hingga mencapai 250 orang dengan besaran   investasi bervariasi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka melanjutkan komunikasi via mesengger.

Dimana tersangka Roswita Abdullah  meyakinkan para korban dengan mengatakan jika uang tersebut akan di invetasikan pada usaha kelapa sawit maupun perusahaan tambang emas.

Jani itu yang membuat para para korban tergiur  bergabung dan berinvestasi kepada tersangka.

Selain itu, modus lainnya tersangka juga mempromosikan bahan bangunan seperti semen dan besi dengan harga yang jauh lebih murah di antaranya semen dengan harga Rp. 40.000/sak, besi 6 mm dengan harga Rp 25.000/batang, besi 8 mm dengan harga Rp 40.000/batang, besi 12 mm dengan harga Rp 85.000/batang dan lainya. Hal itu membuat para korban tergiur karena harga sangat murah sehingga memesan dan membayar uang terlebih dahulu, namun pada akhirnya barang yang di pesan tidak kunjung datang.

Kejadian tersebut berlangsung dari tahun 2018 hingga   September 2022 hingga para korban melaporkan ke Polres Sumba Barat 8 September 2024.

Akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian bagi konsumen. Tersangka dijerat transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat ( 1 ) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000, ( satu milyar ) dan atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHP yang berbunyi “ Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu  dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat  tahun.

 

Source: https://kupang.tribunnews.com


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by