Sore Ini Tarik Nomor Urut Pilgub NTT, Presiden Belum Teken Dokumen Pengunduran Diri SPK | Suara Kupang FM

Sore Ini Tarik Nomor Urut Pilgub NTT, Presiden Belum Teken Dokumen Pengunduran Diri SPK

Written by on 23 September 2024

Suara Kupang– Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT sudah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT.

Pada Senin 23 September 2024 sore, paslon akan mengikuti penarikan nomor urut di kantor KPU NTT, jalan Polisi Militer Kota Kupang.

Dalam agenda yang dikeluarkan KPU NTT, acara penarikan nomor urut dimulai pukul 16.00 WITA. Penarikan nomor urut akan berlangsung sekitar pukul 17.00 WITA dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Surat pengunduran diri dari Calon Gubernur (Cagub) NTT Simon Petrus Kamlasi (SPK) belum diteken Presiden RI, Joko Widodo.

KPU NTT sendiri telah melakukan klarifikasi dokumen Calon Gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi  hingga kantor Kepresidenan.

Berbeda dengan Calon Gubernur Ansy Lema dan Melki Laka Lena yang sudah mengajukan pengunduran diri. Ansy Lema beberapa waktu lalu sempat mengunggah video ia membuat surat pengunduran dirinya.

Sementara Melki Laka Lena, telah mengumumkan ke publik pengganti dirinya di Senayan adalah Umbu Rudi Kabunang. Ansy dan Melki hanya menyelesaikan tugasnya hingga bulan depan. Meski terpilih, keduanya tidak akan dilantik.

Komisioner KPU NTT, Eli Lomi Rihi mengatakan, dalam Peraturan KPU 8 tahun 2024 tentang syarat administrasi bagi anggota DPR dan DPD hingga TNI/Polri, menerangkan wajib mengundurkan diri.

“Kemudian mereka juga menyampaikan keputusan pemberhentian,” kata dia menambahkan, Minggu 22 September 2024 malam usai pleno penetapan calon.

Bila sampai dengan waktu penetapan proses pemberhentian sedang berlangsung, maka disertakan dengan tanda terima pada posisi terakhir dokumen berproses.

Dalam pencalonan Pilgub NTT, calon dari anggota DPR maupun DPD, kini sedang berproses untuk pengunduran diri. Adapun Melki Laka Lena dan Ansy Lema adalah calon gubernur yang juga merupakan DPR RI terpilih. Hal itu terjelaskan dalam pasal 24.

Dalam pasal 25 yang mengatur tentang pencalonan bagi anggota TNI/Polri juga menerangkan mengenai pengunduran diri jika menjadi calon kepala daerah.

 

Source: https://kupang.tribunnews.com

 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by