Berkas Administrasi Pendaftar CPNS di TTU Tuntas Verifikasi
Written by Ines on 19 September 2024

Suara Kupang– Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi mengatakan, berkas administrasi semua pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten TTU, Provinsi NTT telah tuntas diverifikasi.
“Semua berkas administrasi sudah diverifikasi dan tinggal menanti tahap selanjutnya,” ujarnya, Rabu, 18 September 2024.
Menurutnya, sebanyak 2772 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten TTU. Dari jumlah tersebut sebanyak 2571 pendaftar yang melakukan submit.
Sementara itu, jumlah yang memenuhi syarat 2148 pendaftar. Sedangkan berkas administrasi dari 423 pendaftar CPNS dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebanyak 621 pelamar CPNS bakal bersaing mengisi 10 formasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemula Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Formasi dengan persyaratan ijazah jenjang SMA/SMK ini merupakan formasi paling diminati dalam seleksi CPNS Kabupaten TTU tahun 2024. Pasalnya, jumlah pelamar di formasi tersebut paling banyak dari formasi lain.
“Formasi Polisi Pamong Praja Pemula 621 pelamar dengan jumlah 10 formasi,” ucapnya, Kamis, 12 September 2024.
Selain itu, Alexander juga menyebut, sebanyak sembilan formasi CPNS di Kabupaten Timor Tengah Utara tanpa pelamar.
Sembilan formasi ini yakni; Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Ahli Pertama – Dokter Ahli Bedah Toraks dan Kardiovaskular, Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Urologi, Penata Anestesi Ahli Pertama, Pengawas Bibit Ternak Terampil, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Pustakawan Ahli Pertama.
“Ada 9 formasi yang kosong alias tidak ada yang melamar,” ujarnya.
Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari aspek administrasi. Faktor ini mencakup; ijazah pelamar tidak sesuai formasi, dan formasi tidak sesuai.
Sebelumnya, para pelamar mengalami kendala perihal e-meterai. Namun, sejak tanggal 7 September, ada perubahan regulasi mengenai penggunaan e-meterai.
“Dimana meterai manual juga bisa dilakukan oleh pelamar. Kemudian tinggal discan saja,”ungkap Alexander.
Source: https://kupang.tribunnews.com