Suara Kupang – Kurang lebih 11.000 pemilih dari total 207.067 pemilih di Kabupaten Ende yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman e-KTP atau KTP elektronik.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Ende untuk memastikan 207.067 pemilih di Kabupaten Ende bisa menggunakan hak pilihnya pada pada Pilgub NTT dan Pilkada Ende tahun 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Izmir Rizaldi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ende kepada TribunFlores.com, Jumat, 20 September 2024 menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende.
“Mereka (red: Disdukcapil Ende) membutuhkan by name by address 11.000 pemilih yang belum rekam e KTP, besar harapan dari Dukcapil karena memang menyangkut soal anggaran untuk pembelian tinta yang begitu besar menurut Kepala Dinas Dukcapil Ende tapi kita berharap ada regulasi dari KPU RI terkait dengan surat keterangan, biodata diri yang memang bisa menjadi pengganti e-KTP sehingga pemilih yang non e-KTP ini bisa menggunakan hak pilihnya di hari H,” jelas Izmir.
Sementara itu, lanjut dia, bagi warga Kabupaten Ende yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih namun namanya belum terdata dalam DP4 yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena beberapa alasan, bisa membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat RT yang tertera pada e-KTP pada hari H dan akan masuk menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Izmir juga menambahkan, bagi pemilih di Kabupaten Ende yang karena alasan pekerjaan pada saat hari H tidak bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP, bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP dan akan masuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPT b).
“Syaratnya itu misalkan di Lio Timur namanya ada di DPT, sementara misalkan dia bekerja di Kota Ende dia bisa mengurus pindah pilih itu dengan mengurus surat keterangan kerja dari pimpinan bahwa yang bersangkutan sedang bekerja di Kota Ende di hari pemungutan suara itu,” tambah Izmir.
Batas waktu pengurusan DPT b paling lambat sebelum hari H.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare kepada TribunFlores.com, Jumat, 20 September 2024 mengatakan pihaknya sudah mengetahui pemilih wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP itu sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Langkah-langkah yang kita ambil itu pertama kita sudah keluarkan surat edaran penjabat Bupati Ende yang menghimbau kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk tidak henti-hentinya mengajak masyarakatnya untuk segera melakukan perekaman e-KTP kemudian kami juga sudah mengeluarkan surat kepada para kepala sekolah khususnya SMA/SMK agar mengajak muridnya melakukan perekaman e-KTP di kantor Dukcapil,” ujar Lambertus.
Namun, Lambertus mengakui tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Ende melakukan perekaman e-KTP masih rendah. Selain itu, kondisi anggaran yang terbatas juga menjadi kendala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende melakukan percepatan e-KTP.
“Yang harusnya kita melakukan pelayanan jemput bola itu tidak bisa kita optimalkan karena kapasitas fiskal daerah yang rendah, jadi kita hanya melakukan pelayanan terpusat di kantor Dukcapil dan karena kita melihat di bulan-bulan terakhir menjelang Pilkada ini belum ada pergerakan masyarakat yang begitu signifikan terkait dengan perekaman e-KTP jadi kadang-kadang per hari itu sekitar 10-20 orang saja yang datang rekam e-KTP,” ungkap Lambertus.
Lambertus meyakini, dari 11.000 lebih pemilih yang masuk dalam DPT yang belum melakukan perekaman e-KTP kemungkian sebagian pemilihnya saat ini sedang tidak berada di Kabupaten Ende karena alasan pendidikan atau pekerjaan di luar daerah.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, pemilih pemula yang saat ini masih duduk di bangku kelas XII SMA/SMK sebanyak 6 ribuan yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Mereka ini yang kita prioritaskan untuk melakukan perekaman e-KTP karena sasarannya jelas karena berdasarkan Dapodik mereka itu masih terdaftar di sekolah,” tandas dia.
Ditambahkan Lambertus, 11.000 lebih pemilih di Kabupaten Ende yang masuk dalam DPT namun melakukan perekaman e-KTP tersebar di 21 kecamatan dan didominasi oleh pemilih pemula yang jumlahnya kemungkinan bisa mencapai 7 ribu lebih termasuk pemilih pemula potensial.
Source : https://kupang.tribunnews.com