Pemberlakuan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024
Written by SKFM Jojo on 22 August 2024

Suar Kupang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sistem ini mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan demikian pula sebaliknya untuk kendaraan dengan nomor polisi genap.
Dan pada hari ini, Kamis (22/8/2024) peraturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk kendaraan nomor akhir genap. Dengan begitu, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil tidak boleh melintas.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Periksa Nomor Polisi Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui apakah nomor polisi kendaraan Anda tergolong ganjil atau genap. Ini akan membantu Anda merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Gunakan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
Manfaatkan Aplikasi Navigasi: Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau kondisi lalu lintas dan mencari alternatif rute yang tidak terkena aturan ganjil genap.
Carpooling Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal tersebut dapat menjadi solusi praktis.
Perhatikan Rambu Lalu Lintas: Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang mengindikasikan wilayah pemberlakuan ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.
Siapkan Waktu Lebih: Berangkat lebih awal untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi akibat perubahan arus lalu lintas.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat bersama-sama mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan.
Source : https://www.liputan6.com