Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir
Written by Mercy on 27 January 2024
Suara Kupang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengharuskan publisher game yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki badan hukum. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri yang saat ini menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa peraturan menteri yang mengatur hal ini akan segera diterbitkan. Aturan tersebut akan memaksa publisher game untuk membentuk perusahaan terbuka di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, dijelaskan bahwa semua game yang beredar di Indonesia harus terdaftar, dan publisher-nya harus memiliki keberadaan di Indonesia. Kominfo akan mengatur publisher dan badan rating dalam industri game.
Semuel juga mengungkapkan bahwa publisher yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia akan diblokir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi digital Indonesia.
Menurut data pemerintah, pendapatan dari industri game atau aplikasi permainan di Indonesia mencapai Rp25 triliun pada tahun 2022. Meskipun memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian dalam negeri, sebagian besar pendapatan (99,5 persen) dari industri ini mengalir ke luar negeri, dengan hanya 0,5 persen yang terserap oleh pelaku industri game dalam negeri.
Industri game di Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, dengan survei menunjukkan bahwa nilainya mendekati USD 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun pada tahun sebelumnya.
Source: Pos Kupang