Bawaslu Perpanjang Waktu Rekrutmen PTPS karena Puluhan Ribu TPS Tanpa Pengawas

Written by on 18 January 2024

Suara Kupang – Pada 14 Februari mendatang, seluruh warga Indonesia akan menentukan pilihan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Namun, kurang dari sebulan menjelang Pemilu 2024, tepatnya 27 hari sebelum pemungutan suara, terungkap bahwa puluhan ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia belum memiliki Pengawas TPS (PTPS).

Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terpaksa memperpanjang waktu rekrutmen PTPS. Bagja, perwakilan Bawaslu, mengakui perlu pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah TPS yang belum memiliki pengawas dan distribusinya.

Bagja menyebut beberapa tantangan terkait rekrutmen pengawas TPS, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia. Perpanjangan rekrutmen ini akan berlangsung hingga satu atau dua pekan sebelum hari pemungutan suara. Jika masih ada TPS yang belum memiliki pengawas pada waktu tersebut, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah alternatif, walaupun opsi tersebut belum diputuskan.

Beberapa daerah, seperti Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, menghadapi kesulitan mencari pengawas TPS. Teguh Wibowo, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, menyatakan bahwa setelah membuka pendaftaran PTPS, kebutuhan 2.269 pengawas untuk seluruh TPS di daerah tersebut tidak terpenuhi. Meskipun begitu, Bawaslu Kutai Kartanegara sedang berusaha mengatasi kekurangan pengawas TPS meskipun harus melantik mereka pada 22 Januari 2024.

Teguh menunjukkan bahwa beberapa alasan masyarakat enggan menjadi pengawas TPS, seperti syarat yang agak berat, minimal lulusan SMA atau sederajat, dan persaingan dengan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki syarat lebih ringan, minimal baca tulis dan umur minimal 17 tahun.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin, menambahkan bahwa honorarium untuk pengawas TPS diberikan selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hingga 7 hari setelah pencoblosan. Setiap provinsi menawarkan honorarium yang sama, dan para pengawas TPS harus melewati tahapan seleksi berkas dan wawancara oleh panwascam.

Pengawas TPS, yang diangkat oleh Panwas Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, bertugas memastikan pemungutan suara di TPS sesuai regulasi dan bebas dari pelanggaran. Menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelahnya.

Laman Bawaslu menyatakan bahwa pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, mencakup periode 22 Januari hingga 21 Februari 2024.

Source: Pos Kupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by