Asosiasi Fintech Respon Soal Aturan Baru OJK yang Batasi Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal 3 Pinjol
Written by Mercy on 11 November 2023
Suara Kupang – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman online atau pinjol dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia atau AFSI Ronald Yusuf Wijaya menanggapi mengenai hal ini. Menurutnya, kebijakan ini untuk menghindari praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur.
Sebelumnya, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Menurut Ronald, sebelumnya masyarakat hanya dibatasi untuk mendapatkan dana dari 6 penyelenggara. Meski realitasnya korban yang melakukan bunuh diri biasanya mendapatkan dana lebih dari 6 penyelenggara.
mengatakan kebijakan ini harus dibarengi dengan upaya edukasi yang harus terus dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar jumlah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat semakin berkurang.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.
Ia menyampaikan dalam pemberian dana penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).
Source: Tempo
Author
Mercy
Reader's opinions
You may also like
Continue reading