Suara Kupang – Kementerian Keuangan membeberkan beberapa cara untuk mengurangi inefisiensi di daerah. Salah satunya, mengurangi alokasi gaji di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan cara tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD. Ia menyebut beleid ini mengharuskan pemda mengalokasikan lebih besar belanja produktif.
Ia menambahkan UU HKPD juga berfungsi mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola anggaran di daerah.
Luky paham memang ada pro dan kontra terkait UU HKPD ini. Namun, menurutnya produk politik antara pemerintah dan DPR RI ini harus dijalankan demi mengharmonisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.
Ada juga whistleblowing system yang sudah dijalankan pemerintah pusat dan diharapkan bisa direplikasi di tingkat daerah. Selain itu, Luky berharap kemajuan teknologi dan informasi (IT) bisa membantu meningkatkan tata kelola pemerintah daerah.
Source: CNNIndonesia