Masa Jabatan dan Kewenangan Penjabat Gubernur Pilihan Jokowi
Written by Mercy on 5 September 2023
Suara Kupang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik sembilan orang penjabat (pj.) gubernur pada hari ini. Satu di antaranya adalah Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Segala hal tentang masa jabatan dan kewenangan pj. gubernur tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Aturan itu mendefinisikan pj. gubernur sebagai ASN dalam jabatan pimpinan tinggi madya yang ditunjuk presiden untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan provinsi.
Kewenangan pj. gubernur cenderung terbatas jika dibandingkan gubernur definitif hasil pilkada. Salah satu batasannya adalah masa jabatan yang cuma satu tahun.
Presiden bisa mencopot pj. gubernur sebelum satu tahun. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan hasil evaluasi kinerja, ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, masuk usia pensiun, dan sakit yang menyebabkan fisik atau mental tak berfungsi normal.
Alasan pemberhentian lainnya adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, keberadaannya tidak diketahui, dan meninggal dunia.
Selain masa jabatan, ada empat batasan lainnya dalam kewenangan pj. gubernur. Pertama, melakukan mutasi ASN.
Pj. gubernur juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Mereka juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Pj. gubernur pun tak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang ASN menjadi pj. gubernur. Mereka telah dilantik dan mulai bekerja hari ini.
Sembilan orang itu adalah Pj. Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin, Pj. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Kalbar Harrison Azroi, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, serta Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Lalu ada Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanudin, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dan Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Source: cnnindonesia