100 Juta “Hilang”, BPKP Bidik Dana Desa Penfui Timur
Written by Mercy on 5 July 2023
Suara Kupang – Fenomena pengelolaan Dana Desa yang banyak disalah-gunakan, kembali ditemukan di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Dalam laporan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2021, ditemukan kejanggalan, Kawan.
Dana sebesar Rp 100 juta tak bisa dipertanggungjawabkan mantan Kepala Desa (Kades) Penfui Timur, Kleopas Nome, bersama Ketua BumDes Penfui Timur, Yermias Tafetin. Ironisnya, Kleopas Nome tidak menyelesaikan temuan itu sampai jabatannya berakhir pada 2022 lalu.
Selanjutnya, ada penyertaan modal Dana Desa ke BumDes senilai Rp 300 juta. Dana tersebut diperuntukkan pemberian kredit modal usaha kepada masyarakat. Rp 100 juta dari dana tersebut, diberikan ke salah satu pengusaha pinang kering, yang disinyalir bukan warga Desa Penfui Timur. Kabarnya, pengusaha pinang kering itu telah kabur ke Flores.
Kades Penfui Timur, Zem Tafoki yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui, penyertaan modal Rp 300 juta ke BumDes terjadi di masa kepemimpinan Kleopas Nome. Zem menyebutkan, penyertaan Dana Desa ke kas BumDes “hanya” kembali sebesar Rp 200 juta. Sedang sisanya Rp 100 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan kerja BumDes Penfui Timur.
Ketua BumDes, Yermias Tafetin, kata Zem, telah memberikan klarifikasi akan mengembalikan sisa dana Rp 100 juta tersebut, ke kas BumDes, paling lambat Juni 2023. Tapi, sampai memasuki batas akhir Bulan Juni sesuai kesepakatan bersama pemerintah desa sebelumnya, dana itu tak kunjung dikembalikan. Termasuk, keuntungan dari pengusaha pinang kering itu.
Selaku Kades Penfui Timur, Zem meminta pengurus BUMDes untuk profesional dan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
Sayangnya, Ketua BUMDes, Yermias Tafetin yang akan dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa sejak 2015 sampai 2022, hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dihubungi.
Source: rakyatntt