Royalti Tak Jelas, Aliansi Komposer Nilai LMK Langgar UU Hak Cipta
Written by Mercy on 20 April 2023
Suara Kupang – Para musisi yang tergabung dalam Komposer Bersatu menilai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gitaris Padi Piyu selaku perwakilan aliansi tersebut menyatakan banyak pencipta lagu yang tidak mendapat kejelasan pemberian royalti atas karyanya dari LMK hingga kini.
Padahal, kata Piyu, UU Hak Cipta mengatur seorang pencipta lagu berhak mendapatkan royalti lewat LMK yang mereka ikuti. Hal tersebut mengacu pada Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (4) UU itu.