SKFM News — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan aturan baru mengenai upah cuti dan lembur pekerja di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.