Mahkamah Konstitusi Hapus Otoritas Menkeu Tentukan Ketua Pengadilan Pajak
Written by SKFM on 28 September 2020
SKFM News — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Menteri Keuangan, yang saat ini dijabat Sri Mulyani, tidak punya otoritas lagi untuk mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dipilih oleh internal hakim dan Menteri Keuangan hanya sebagai pejabat administrasi mengusulkan ke Presiden atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Putusan MK itu atas permohonan 3 hakim Pengadilan Pajak, yaitu Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki. Ketiganya menggugat Pasal 8 ayat (2) UU yang menyatakan:
Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.