Kupang-SKFM- News– Komite III DPD RI dipimpin Ketuanya Evi Apita Maya (NTB) menemui danĀ berdiskusi dengan jajaran Pemerintah Provinsi NTT tentang Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTT.
Para senator antara lain Hilda Manafe( NTT), Prof Dr.Hj.Sylviana Murni (DKI Jakarta),Hj.Eni Sumarni (Jabar), H.Abdi Sumaithi(Banten), Pdt.Willem Simarmata, (Sumut), Fernando Sinaga,( Kalimantan Utara), Hj.Andi Nirwana (Sultra), H.Iskandar Muda Baharudin Lopa (Sulbar), Mirati Dewaningsih.( Maluku), Hj. Suriati Armaiyn (Maluku Utara) dan Yance Samonsabra (Papua Barat),
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Jelamu mengatakan,Para senator ini mendapatkan penjelasan rinci tentang Pariwisata NTT dan Penyandang Disabilitas di NTT yang sudah diatur dalamUU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketua tim Komite III DPD RI Evy Avita Maya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah NTT atas berbagai infomasi.(AB)