Wali Kota Kupang Wajibkan 4M, Denda Sampai Rp 10 Juta dan Cabut Izin Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Written by SKFM on 19 November 2020
SKFM News — Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Rabu (18/11/2020).