UU ITE Terbaru Sudah Disahkan

Written by on 6 December 2023

Suara Kupang – UU ITE terbaru telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (5/12). Perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuka peluang akun media sosial (medsos) ditutup jika dianggap melanggar.

Beberapa aturan baru muncul diantaranya, ketentuan soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan pemilik media sosial seperti Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google, wajib menuruti kemauan pemerintah.

Jika PSE tidak menuruti, UU ITE menyiapkan sanksi berjenjang, yakni sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Apa saja yang bisa diperintahkan kepada PSE?

UU ITE terbaru ini memasukkan aturan baru soal kewenangan penyidik menutup akun medsos dengan cara memerintahkan PSE.

Dalam Pasal 43 huruf (i) menyebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa “memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital.”

PPNS yang mana?

Pasal 43 ayat (1) menyebut PPNS itu ada di “lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.”

Saat masih berupa draft, pasal penutupan akun medsos ini mendapat kritik keras dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE.

Koalisi, yang merupakan gabungan sejumlah LSM, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, LBH Jakarta, ELSAM, hingga Remotivi, ini menyebut Pemerintah tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan isu keluhan dijerat UU ITE tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua ini.

Sebelum ada UU ITE terbaru, aturan pemblokiran akun media sosial memang memungkinkan dengan jalan Pemerintah mengajukan permintaan penutupan akun.

Namun, platform terkait, atau PSE, masih bisa menimbang kesesuaiannya dengan aturan internal atau standar komunitas masing-masing.

Source: CNNIndonesia


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by