Uni Eropa Jadi yang Pertama di Dunia Sepakati UU Soal Kecerdasan Buatan
Written by SKFM on 11 December 2023
Suara Kupang – Uni Eropa (UE) menyepakati undang-undang pertama yang mengatur tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Negosiator dari Parlemen Eropa dan 27 negara anggota blok itu pada Jumat (8/12) mencapai kesepakatan sementara tentang regulasi yang mengatur kecerdasan buatan, termasuk penggunaan AI oleh pemerintah dalam pengawasan biometrik serta aturan sistem AI seperti ChatGPT.
Regulasi itu nantinya mewajibkan model pondasi seperti ChatGPT dan sistem AI bertujuan umum (GPAI) untuk mematuhi kewajiban transparansi sebelum dipasarkan, termasuk menyusun dokumentasi teknis, mematuhi undang-undang hak cipta UE, dan menyebarluaskan ringkasan rinci tentang konten yang digunakan untuk pelatihan.
Sementara itu, model dasar berdampak tinggi dengan risiko sistemik harus melakukan evaluasi model, menilai dan memitigasi risiko sistemik, melakukan pengujian tentang kerugian, melaporkan kepada Komisi Eropa mengenai insiden serius, memastikan keamanan siber, serta melaporkan efisiensi energinya.
GPAI dengan risiko sistemik bisa mengandalkan kode praktik untuk mematuhi peraturan baru ini.
Dalam regulasi ini, pemerintah nantinya hanya bisa menggunakan pengawasan biometrik real-time di ruang publik dalam kasus korban kejahatan tertentu, pencegahan terhadap ancaman seperti serangan teroris, dan pencarian orang-orang yang dicurigai melakukan kejahatan serius.
Selanjutnya dalam regulasi itu juga melarang manipulasi perilaku kognitif, penghapusan gambar wajah yang tidak ditargetkan dari internet atau rekaman CCTV, serta penilaian sosial dan sistem kategorisasi biometrik untuk mengetahui keyakinan politik, agama, filosofi, orientasi seksual, dan ras.
Konsumen nantinya memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan menerima penjelasan terperinci dengan adanya aturan ini. Sementara itu, mereka yang melanggar aturan akan didenda berkisar dari 7,5 juta euro atau 1,5 persen dari omset, hingga 35 juta euro atau 7 persen dari omset global.
Regulasi baru ini pun dikritik oleh kelompok bisnis Digital Europe. Kelompok ini menyebut aturan tersebut merupakan beban baru bagi perusahaan.
Kelompok hak privasi, European Digital Rights, juga melontarkan kritikan senada.
Fyi, undang-undang ini diperkirakan mulai berlaku pada awal 2024 setelah semua pihak secara resmi meratifikasinya, dan akan berlaku dua tahun setelahnya.
Source: CNNIndonesia