Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
Written by SKFM on 9 December 2022
Terpidana kasus bom Bali, Umar Patek, dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 7 Desember 2022. Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Umar Patek telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
Namun, Umar masih akan menjalani bimbingan sampai 29 April 2023. “Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut,” kata Rika melalui keterangan tertulis, Rabu.
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Dia telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dinyatakan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Permasyarakatan.
Umar Patek adalah satu dari beberapa orang yang terlibat serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan teror itu menewaskan 202 orang. Aksi teror itu dilakukan Jemaah Islamiyah, yakni sebuah kelompok militan di kawasan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Sebagian besar dari korban tewas adalah wisatawan asing.
Umar sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap di Pakistan pada 2011. Dia akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setahun berselang.
Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 lalu, Rabu 17 Agustus 2022, Umar mendapatkan remisi sebesar lima bulan dengan alasan memiliki perilaku baik. Rika memastikan Umar telah mengikuti serangkaian program pembinaan deradikalisasi. Umar juga telah bersumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Program pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai rekomendasi dari BNPT dan Densus 88,” kata Rika.
Source : tempo.co
Link : https://nasional.tempo.co/read/1665743/terpidana-kasus-bom-bali-umar-patek-bebas-bersyarat