Telah Disepakati, Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Tidak Dibawah OJK
Written by SKFM on 7 December 2022
Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah mencapai beberapa kesepakatan yang dianggap krusial.
Salah satunya adalah mengenai pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Dalam rancangan awal, pengawasan koperasi yang selama ini di bawah pemerintah akan dipindahkan ke OJK.
Hal ini memicu sikap keras dari pelaku usaha koperasi. Pengawasan di bawah OJK dinilai akan menghilangkan esensi dari koperasi yang berasal dari dan untuk anggota menjadi sistem permodalan seperti perbankan dan asuransi.
Akhirnya dalam pembahasan dalam Panja RUU PPSK disepakati bahwa pengawasan koperasi oleh OJK hanya menjangkau koperasi yang bergerak di bidang keuangan seperti BPR, asuransi dan lembaga keuangan mikro. Koperasi seperti itu dinamakan koperasi open loop yakni bisa memberikan layanan kepada yang bukan anggota. Adapun koperasi closed loop yang hanya bisa memberikan layanan hanya kepada anggota tetap di luar OJK untuk pengawasannya.
“Jadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sejauh mereka menganut sistem closed loop yakni hanya dari dan untuk anggotanya, tidak masuk dalam pengawasan OJK,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam perbincangan media di Jakarta,Selasa (6/12).
Sebagai kelanjutan dari RUU PPSK ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mengajukan RUU Koperasi yang saat ini telah berusia 30 tahun. Dalam RUU Koperasi itu mengusulkan adanya lembaga baru yang akan menjadi pengawas koperasi.
“Jadi pengawasan ke depannya tidak lagi di bawah pemerintah yakni Kementerian Koperasi dan UKM seperti saat ini. Tapi ada lembaga seperti OJK yakni Otoritas Pengawas Koperasi,” ujarnya.
Pemerintah juga akan melengkapi koperasi dengan perlindungan hukum dari kepailitan. Nantinya pengajuan kepailitan hanya bisa dilakukan oleh otoritas terkait yakni pemerintah atau Otoritas Pengawas Koperasi.
Rencananya, simpanan masyarakat akan dijamin juga seperti dalam perbankan oleh lembaga penjamin simpanan.
“Mengenai penjaminan ini bisa saja menginduk ke LPS seperti sekarang yang di perbankan. Tapi juga bisa lembaga tersendiri. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Zabadi.
Pemerintah juga akan menjalankan program penyehatan bagi koperasi yang mengalami kesulitan atau masalah dengan membangun Komite Penyehatan Koperasi Simpan Pinjam.
Terkait KSP, pemerintah akan kembali melakukan permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Di RUU mendatang KSP atau USP hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana.
Ketentuan Calon Anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus, karena hal tersebut menjadi pintu/ celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya. Kemudian juga Anggota Luar Biasa sebagaimana di UU 25/ 1992 akan kita hapus, karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang,” tandasnya.
Source : mediaindonesia.com
Link : https://mediaindonesia.com/ekonomi/542728/sah-pengawasan-koperasi-simpan-pinjam-tidak-dibawah-ojk