Suara Kupang – Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua diberi target realisasi investasi dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal sebesar Rp25 miliar.
Terkait hal tersebut, Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke mengingatkan kepada setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) agar dapat memenuhi kewajibannya berupa menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara triwulan bagi usaha menengah dan secara semesteran bagi usaha kecil.
Kewajiban ini akan sangat membantu memberikan informasi kepada pemerintah tentang perkembangan investasi di Kabupaten Sabu Raijua serta permasalahnnya sehingga pemerintah dapat segera mencari solusinya.
“Saya berharap dengan kesadaran seluruh pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya makan investasi di Kabupaten Sabu Raijua akan semakin baik dari waktu ke waktu,” kata Bupati Heke saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kabupaten Sabu Raijua, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Bupati Heke melanjutkan, pada tahun 2025, pemerintah akan mewajibkan setiap pembangunan gedung di Kabupaten Sabu Raijua wajib mengantongi Persetujuan bangunan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukanan. Demikian pula dengan bangunan yang telah ada, perlu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti legalitas bangunan.
Oleh karena itu, secara bertahap mulai sekarang pemerintah Kabupaten Sabu Raijua mengharapkan masyarakat mulai sadar secara mandiri untuk mengurus PBG maupun SLF. “Kita harapkan kesadaran ini dimulai dari instansi pemerintah dan seluruh ASN termasuk guru dan tenaga kesehatan sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan mengurus PBG dan SLF,” ungkap Bupati Heke.
Source : https://kupang.tribunnews.com