Tak Patuhi Instruksi Jokowi soal Mobil Listrik, Gibran Siap Disanksi
Written by SKFM on 2 November 2022
Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan mobil dinas listrik dari APBD Kota Solo tahun 2023.
Sebagai informasi, pengadaan mobil dinas listrik di lingkungan aparat pemerintah daerah merupakan salah satu ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022.
Oleh karena itu, Gibran pun mengaku siap disanksi karena mengabaikan pengadaan mobil listrik seperti yang telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Ya enggak apa-apa. Kita siap disanksi. Yang penting warga dulu. Aku ngko [nanti] gampang. Aku paling terakhir,” kata Gibran di Solo, Selasa (1/11).
Gibran memastikan masih akan mempertahankan mobil dinas Kijang Innova yang dikendarainya sejak awal menjabat Wali Kota Solo pada 2021 silam.
Sementara anggaran pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo telah dihapus Gibran.
“Harusnya tahun depan [pengadaan], tapi kita hapus,” kata putra sulung Jokowi itu.
Mobil Listrik Tak Murah, Dahulukan untuk Pasar
Gibran beralasan menghapus pengadaan kendaraan dinas itu karena kemampuan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terbatas. Sementara itu, sambungnya, harga mobil listrik saat ini tidak bisa dibilang murah.
“Mobil listrik itu mahal lho. Sekitar Rp800 juta, dan itu yang paling murah,” tuturnya.
Selain itu, Gibran mengaku ingin mendahulukan anggaran pada sejumlah program prioritas. Salah satunya dalah pembangunan sejumlah pasar yang usianya sudah uzur seperti Pasar Jongke dan Pasar Kabangan.
“Timbage tuku mobil, nggo mbangun pasar wae (Ketimbang untuk beli mobil, lebih baik buat membangun pasar),” kata Gibran.
Source : cnnindonesia.com