Tak Lapor SPT PPh, Notaris di Bali Divonis Bui 6 Bulan & Denda Rp1,4 M

Written by on 23 May 2023

Suara Kupang – Seorang oknum notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan di denda sekitar Rp1,4 miliar karena terbukti dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Kakanwil Ditjen Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan vonis terhadap KNS itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja, Bali pada Kamis (17/5).

Dalam perkara tersebut, KNS divonis bui 6 bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni dituntut penjara 2 tahun 2 bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KNS adalah seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam tuntutannya, dia disebut dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KNS disebut tak melaporkan SPT PPh dalam kurun waktu tahun pajak 2013 hingga 2016.

Baca Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by