skfmnwws
SKFM News — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan uang kerugian negera sebesar Rp. 11.651.945.000,- kepada Bank NTT, uang sitaan tersebut berasal dari tujuh orang koruptor, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT cabang Surabaya yang terjadi pada tahun 2018 silam. Selain uang Rp.11,6 miliar lebih tersebut, juga […]
-
Pages