pajak2023 | Suara Kupang FM https://suarakupangfm.com Suka Musik, Suka SKFM Fri, 07 Jul 2023 07:14:42 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://suarakupangfm.com/wp-content/uploads/2024/07/cropped-LOGO-SKFM-UNTUK-WEBSITE-32x32.png pajak2023 | Suara Kupang FM https://suarakupangfm.com 32 32 Pemerintah Pungut Pajak Mobil Bos Perusahaan https://suarakupangfm.com/2023/07/pemerintah-pungut-pajak-mobil-bos-perusahaan/ https://suarakupangfm.com/2023/07/pemerintah-pungut-pajak-mobil-bos-perusahaan/#respond Fri, 07 Jul 2023 07:14:41 +0000 http://suarakupangfm.com/?p=42447 Suara Kupang – Pemerintah memungut pajak atas fasilitas mobil bagi pekerja bergaji Rp100 juta per bulan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pungutan pajak itu dirinci dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan […]

The post Pemerintah Pungut Pajak Mobil Bos Perusahaan first appeared on Suara Kupang FM.

]]>
Suara Kupang – Pemerintah memungut pajak atas fasilitas mobil bagi pekerja bergaji Rp100 juta per bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pungutan pajak itu dirinci dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku sejak 1 Juli.

Berdasarkan beleid tersebut, mobil kena pajak diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja.

“Kalau mobil tadi diberikan ke karyawan, otomatis mobil dilepas, tidak ada penyusutan. Tapi kalau dipakai, tidak balik nama, masih milik perusahaan dan dipakai pegawai atau direktur (gajinya) di atas Rp100 juta tadi itu penyusutan dan biaya operasionalnya yang dibiayakan per tahun,” tutur Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Yoga menegaskan ketika mobil tersebut diberikan dan dibalik nama kepada karyawan, maka tidak ada isu penyusutan.

Di lain sisi, Yoga menegaskan pelaporan yang dilakukan tak beda jauh dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada umumnya.

“Dari sisi pemberinya memang pembukuan seperti biasa, tapi ketika memotong dilaporkan di SPT pasal 21. Misal bulan ini dapat natura, kena pajak berapa, harus dipotong berapa,” jelasnya.

“Jadi bagi si pemberi kerja sama seperti potong gaji. Cuma ini dihitung berapa PPh nya per bulan. Penerimanya sama seperti nerima gaji tiap bulan, ini ada tambahan bukti potong. Itu yang kemudian dilaporkan nanti di SPT tahunan,” tandas Yoga.

Source : cnnindonesia

The post Pemerintah Pungut Pajak Mobil Bos Perusahaan first appeared on Suara Kupang FM.

]]>
https://suarakupangfm.com/2023/07/pemerintah-pungut-pajak-mobil-bos-perusahaan/feed/ 0
Fasilitas Laptop, HP Cs dari Kantor Tak Kena Pajak https://suarakupangfm.com/2023/07/fasilitas-laptop-hp-cs-dari-kantor-tak-kena-pajak/ https://suarakupangfm.com/2023/07/fasilitas-laptop-hp-cs-dari-kantor-tak-kena-pajak/#respond Wed, 05 Jul 2023 08:03:15 +0000 http://suarakupangfm.com/?p=42439 Suara Kupang – Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan soal pengenaan pajak fasilitas kantor. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Namun, dalam beleid yang diteken pada 27 Juni itu, […]

The post Fasilitas Laptop, HP Cs dari Kantor Tak Kena Pajak first appeared on Suara Kupang FM.

]]>
Suara Kupang – Menteri Keuangan Sri Mulyani aturan soal pengenaan pajak fasilitas kantor. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Namun, dalam beleid yang diteken pada 27 Juni itu, Sri Mulyani mencantumkan beberapa fasilitas kantor yang mendapat pengecualian dari objek pajak;

Dalam lampiran beleid itu,  peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet bebas pajak. Namun, pembebasan pajak itu dilakukan dengan dua batasan.

Pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, menunjang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Selain itu, ada beberapa fasilitas kantor yang bebas pajak. Berikut daftar lengkapnya.

a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Untuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Lalu, kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Kemudian, bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Sementara untuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. Pelayanan kesehatan;

c. Pendidikan;

d. Peribadatan;

e. Pengangkutan; dan/atau

f.  Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak.

Untuk natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini meliputi:
a. Pakaian seragam;

b. Peralatan untuk keselamatan kerja;

c. Sarana antar jemput Pegawai;

d. Penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;

dan/atau

e. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Source : cnnindonesia

The post Fasilitas Laptop, HP Cs dari Kantor Tak Kena Pajak first appeared on Suara Kupang FM.

]]>
https://suarakupangfm.com/2023/07/fasilitas-laptop-hp-cs-dari-kantor-tak-kena-pajak/feed/ 0