Syarat Mobil dan Motor Listrik Dapat Subsidi Jokowi
Written by SKFM on 4 January 2023
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan salah satu syarat pemberian subsidi kendaraan listrik hanya diberikan kepada mobil atau motor yang diproduksi di Indonesia.
“Syaratnya satu, harus memiliki fasilitas. Artinya, dia harus punya pabrik di Indonesia,” kata Agus sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (4/1).
Agus mengatakan kebijakan pemberian “suntikan” untuk kendaraan listrik saat ini masih dalam tahap finalisasi. Ia menyebutkan kebijakan ini untuk mendorong percepatan industri kendaraan elektrifikasi.
“Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan dalam pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kriteria lain untuk mobil atau motor listrik yang bisa mendapat insentif. Di antaranya harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.
TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya belum ditetapkan karena masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan dana Rp5 triliun untuk subsidi kendaraan listrik tahun depan. Dana tersebut akan dibagi untuk subsidi pembelian motor listrik, mobil listrik, serta bus listrik.
“Sedang dibicarakan dengan menteri keuangan. Nilainya Rp 5 triliun. Nanti dibagi motor berapa, mobil berapa. Bus (listrik) itu akan kita pertimbangkan juga,” kata Airlangga.
Source : cnnindonesia.com