Sri Mulyani Ubah Aturan Cara Hitung dan Bayar Tabungan Hari Tua PNS
Written by SKFM on 17 May 2023
Suara Kupang – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengubah cara menghitung dan membayar tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PT Taspen (Persero).
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).
Namun, hanya Pasal 2 yang diubah dalam beleid baru tersebut. Unfunded Past Service Liability (PSL) yang diakui masih tetap sama, yakni ada tiga, meski ada perubahan diksi dalam poin b dan c.