Sri Mulyani Tambah Uang Makan PNS hingga Rp500 Ribu per Bulan

Written by on 15 May 2023

Suara Kupang – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024 nanti demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Anggaran uang makan tambahan ini masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Di mana setiap PNS akan menerima nilai berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.

Baca Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by