Sri Mulyani Tambah Uang Makan PNS hingga Rp500 Ribu per Bulan
Written by SKFM on 15 May 2023
Suara Kupang – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024 nanti demi meningkatkan daya tahan tubuh.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.
Anggaran uang makan tambahan ini masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Di mana setiap PNS akan menerima nilai berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.