SIM CI Bakal Diterapkan Tahun Ini
Written by SKFM on 10 January 2023
Korlantas Polri bakal menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin sepeda motor. Sebelumnya, pengendara sepeda motor jenis apapun hanya wajib memiliki satu jenis SIM C.
Mulai tahun ini aturan berubah. Untuk pengendara sepeda motor berkapasitas silinder mesin sampai 250 cc wajib memiliki SIM C, sementara SIM CI berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian, untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin silinder di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Kendati begitu, untuk penggolongan SIM CII belum akan diterapkan tahun ini. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan hal ini karena syarat untuk bisa memiliki SIM CII adalah minimal mengantongi SIM CI selama satu tahun, sementara penerapan SIM CI baru akan dimulai tahun ini.
“CI dulu ya, saya belum ngomong CII karena CII itu minimal satu tahun CI. Ya secepatnya kita terapkan,” kata Yusri saat dihubungi, Minggu (8/1).
“Dia punya dasarnya SIM standar. Otomatis, kalau punya kendaraan 250 cc, setelah satu tahun C standar naik CI, nanti baru naik peringkat CII,” imbuhnya.
Saat ini Korlantas sudah menyediakan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara, untuk motor ujian praktik SIM CII menurutnya masih belum akan diadakan pada tahun ini. Mengingat penerapannya harus menunggu satu tahun setelah memiliki SIM CI.
“Sekarang ini CI dulu. Orang banyak tanya, pak yang CII (motor cc untuk CII) berapa unit diadakan. Kan belum satu tahun. Minimal satu tahun dulu untuk CI, ngapain kita mau siapkan untuk CII sekarang, CI saja baru mau mulai,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.
“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief beberapa waktu lalu.
Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.
Source : cnnindonesia.com