Sejumlah Calon Anggota KPU NTT Ajukan Keberatan terhadap Hasil Seleksi Karena Diduga Tidak Transparan
Written by SKFM on 20 December 2023
Suara Kupang – Aturan soal wajib berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia pada perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlaku buat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Ketentuan itu tak berlaku bukan platform seperti Google dan perusahaan penyedia konten di internet alias over-the-top (OTT) layaknya Netflix.
Kewajiban ini tercantum dalam pasal 13 ayat (2) pada revisi kedua UU ITE yang disahkan DPR, Selasa (5/12).
Menurut Usman, singkatan yang digunakan untuk untuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ini sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik atau yang biasa dikenal sebagai platform digital.
Berikut bunyi pasal 13 pada perubahan kedua UU ITE:
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia.
(5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terlepas dari itu, Usman mengatakan platform yang berperkara di RI tetap harus menggunakan hukum Indonesia dalam penyelesaiannya.
Dikutip dari laman Kominfo, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
+ Tanda Tangan Elektronik
+ segel elektronik
+ penanda waktu elektronik
+ layanan pengiriman elektronik tercatat
+ autentikasi situs web
+ preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik
+ identitas digital
+ layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Untuk PSE Privat, contohnya adalah perusahaan media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram; perusahaan teknologi seperti Google; hingga OTT seperti Netflix dan Disney+.
PSE sudah diberi tenggat hingga tahun lalu untuk mendaftar di Kominfo sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jika tidak, ancaman blokir menanti.
Source: RakyatNTT