Sebar Foto Bom Astanaanyar Bisa Kena UU ITE, Terancam Penjara 4 Tahun
Written by SKFM on 8 December 2022
Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan foto atau video terkait peristiwa ledakan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, karena bisa terancam pidana 4 tahun penjara.
Larangan dan ancaman pidana itu tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ITE memang mengatur soal larangan dan ancaman pidana penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.
Larangan dan ancaman pidana itu terdapat dalam pasal 29 dan pasal 45 B.
Pasal 29 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Sedangkan pasal 45B mengatur tentang ancaman pidana yakni, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.”
Sebelumnya, peristiwa serangan bom itu terjadi di Polsek Astanaanyar pada pukul 08.20 WIB, bertepatan saat kegiatan apel pagi.
Pelaku dilaporkan mendatangi lokasi dengan sepeda motor dan masuk ke dalam polsek lalu meledakkan bom.
Menurut laporan, 1 orang pelaku dan seorang polisi tewas dalam peristiwa itu.
Sedangkan 3 orang polisi dilaporkan luka berat dan seorang warga luka ringan dalam kejadian itu.
Menurut polisi, pelaku beraksi secara mandiri atau lonewolf.
Source : kompas.com